Tugas Rukun Tetangga (RT) adalah membantu penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan paling kecil. Secara umum, tugas RT meliputi:
-
Pendataan warga
-
Mencatat data penduduk (kelahiran, kematian, pindah datang).
-
Membantu administrasi seperti pengantar KTP, KK, surat domisili, dll.
-
-
Pelayanan masyarakat
-
Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah (RW/kelurahan).
-
Membantu menyampaikan informasi, kebijakan, atau program pemerintah.
-
-
Menjaga ketertiban dan keamanan
-
Mengkoordinasikan ronda/siskamling.
-
Mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
-
-
Meningkatkan kerukunan warga
-
Menyelesaikan masalah ringan antarwarga secara musyawarah.
-
Membangun gotong royong dan kebersamaan.
-
-
Mendukung kegiatan sosial
-
Mengkoordinasikan kerja bakti, kegiatan keagamaan, dan sosial.
-
Membantu penyaluran bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
-
-
Mendukung pembangunan lingkungan
-
Menyampaikan aspirasi warga terkait fasilitas dan pembangunan.
-
Menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan.
-
Adapun nama-nama RT yang ada di Desa Tellesang Yaitu :
1. HASRUL = Dusun Tellesang I, RT 1
2. TALLE,BSC = Dusun Tellesang I, RT 2
3. MAPPIATI = Dusun Tellesang II, RT 1
4. IMAM TAUFIK = Dusun Tellesang II, RT 2
5. H. JOHAENI = Dusun Tellesang II, RT 3
6. MUSTAMING = Dudun Ulugalung, RT 1
7. BURHANUDDIN= Dudun Ulugalung, RT 2
8. ANDI ISMAIL= Dudun Ulugalung, RT 3