You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tellesang

Desa Tellesang

Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan

Rukun Tetangga (RT)

Administrator 30 April 2014 Dibaca 235 Kali

Tugas Rukun Tetangga (RT) adalah membantu penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan paling kecil. Secara umum, tugas RT meliputi:

  1. Pendataan warga

    • Mencatat data penduduk (kelahiran, kematian, pindah datang).

    • Membantu administrasi seperti pengantar KTP, KK, surat domisili, dll.

  2. Pelayanan masyarakat

    • Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah (RW/kelurahan).

    • Membantu menyampaikan informasi, kebijakan, atau program pemerintah.

  3. Menjaga ketertiban dan keamanan

    • Mengkoordinasikan ronda/siskamling.

    • Mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

  4. Meningkatkan kerukunan warga

    • Menyelesaikan masalah ringan antarwarga secara musyawarah.

    • Membangun gotong royong dan kebersamaan.

  5. Mendukung kegiatan sosial

    • Mengkoordinasikan kerja bakti, kegiatan keagamaan, dan sosial.

    • Membantu penyaluran bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.

  6. Mendukung pembangunan lingkungan

    • Menyampaikan aspirasi warga terkait fasilitas dan pembangunan.

    • Menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan.

Adapun nama-nama RT yang ada di Desa Tellesang Yaitu :

1. HASRUL = Dusun Tellesang I, RT 1

2. TALLE,BSC = Dusun Tellesang I, RT 2

3. MAPPIATI = Dusun Tellesang II, RT 1

4. IMAM TAUFIK = Dusun Tellesang II, RT 2

5. H. JOHAENI = Dusun Tellesang II, RT 3

6. MUSTAMING = Dudun Ulugalung, RT 1

7. BURHANUDDIN= Dudun Ulugalung, RT 2

8. ANDI ISMAIL= Dudun Ulugalung, RT 3

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Belanja
Rp2,500,000 Rp3,000,000
83.33%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp2,500,000 Rp3,000,000
83.33%